Modul Ajar Informatika Kelas 7 SMP: Dampak Sosial Informatika (Bab 7)
Pembelajaran sejarah perkembangan teknologi informasi, dampak positif dan negatif media sosial, literasi digital dan pencegahan hoaks, jejak digital, serta etika dan hukum siber (UU ITE).
Capaian dan tujuan pembelajaran
Peserta didik mampu menjelaskan sejarah singkat evolusi komputer dan teknologi informasi.
Peserta didik mampu menganalisis dampak positif dan negatif penggunaan teknologi informasi dalam masyarakat.
Peserta didik mampu menerapkan etika berkomunikasi digital (netiket), menjaga jejak digital, dan menyaring berita hoaks.
Materi pokok & uraian konsep pembelajaran
Perkembangan teknologi informasi mentransformasi tatanan peradaban manusia dalam berinteraksi, bekerja, dan mengakses informasi. Era komputasi modern membuka peluang kolaborasi global, kecerdasan buatan, dan efisiensi komunikasi lintas batas.
Pemanfaatan media digital membawa dampak positif seperti kemudahan belajar daring dan inovasi ekonomi digital, namun juga menimbulkan tantangan sosial seperti kecanduan gawai, *cyberbullying*, penyebaran berita bohong (*hoaks*), serta kebocoran data pribadi.
Literasi digital membekali peserta didik kesadaran menjaga jejak digital (*digital footprint*) yang bersih, memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya, bersikap santun di media sosial (*netiket*), serta mematuhi norma hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peta subtopik bahasan
Sejarah dan Evolusi Komputer
Menelusuri generasi komputer dari tabung hampa udara hingga microchip modern.
Dampak Positif dan Negatif Teknologi Digital
Menganalisis fenomena media sosial, produktivitas kerja, dan kecanduan digital.
Literasi Digital dan Pencegahan Berita Hoaks
Menerapkan metode cek fakta mandiri dan mengenali ciri-ciri berita palsu manipulatif.
Etika Berinternet (Netiket), Jejak Digital, dan UU ITE
Memahami dampak rekam jejak digital serta pasal pencegahan perundungan siber.
Istilah kunci dan glosarium
Literasi Digital
Kemampuan individu untuk menemukan, mengevaluasi, menggunakan, dan menciptakan informasi secara bijak dan kritis di dunia digital.
Jejak Digital
Rekam jejak seluruh riwayat aktivitas, unggahan, komentar, dan pencarian yang ditinggalkan pengguna saat menggunakan internet.
Hoaks
Informasi atau berita palsu yang sengaja disamarkan menyerupai kebenaran untuk menipu atau memprovokasi opini publik.
Cyberbullying
Tindakan perundungan, intimidasi, pelecehan, atau penghinaan yang dilakukan seseorang melalui media elektronik.
Netiket
Etika dan tata krama kesopanan dalam berkomunikasi dan berinteraksi di ruang internet.
5 butir instrumen soal pilihan ganda berbasis HOTS untuk mengukur pemahaman konsep pada bab ini. Dilengkapi kunci jawaban dan uraian pembahasan analitis.
Soal 1
Tindakan bijak pertama yang harus dilakukan saat menerima pesan berantai yang berisi klaim bombastis di grup perpesanan adalah...
A. Langsung membagikan pesan tersebut ke semua kontak teman
B. Menghapus akun perpesanan
C. Memeriksa kebenaran sumber informasi ke situs berita resmi atau portal cek fakta
D. Menambahkan komentar opini pribadi lalu memviralkannya
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan C
Pembahasan: Langkah literasi digital yang benar adalah memverifikasi (*fact-checking*) keaslian sumber dan isi berita sebelum memercayai atau menyebarkannya.
Soal 2
Semua riwayat unggahan foto, komentar di media sosial, dan riwayat penelusuran yang tersimpan di server internet dan tidak mudah dihapus disebut sebagai...
A. Jejak Digital (*Digital Footprint*)
B. Cache Browser
C. Folder Direktori
D. Koneksi LAN
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A
Pembahasan: Jejak digital (*digital footprint*) adalah rekaman abadi dari aktivitas daring pengguna yang dapat ditelusuri kembali di masa depan.
Soal 3
Perilaku mengirimkan komentar bernada kebencian, mengancam, atau mempermalukan teman di kolom komentar media sosial tergolong tindakan...
A. Cyberbullying (Perundungan Siber)
B. Netiket Positif
C. Digital Marketing
D. E-Commerce
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A
Pembahasan: Perundungan daring (*cyberbullying*) adalah tindakan agresif yang disengaja untuk mengintimidasi atau merendahkan korban di platform digital.
Soal 4
Landasan hukum di Indonesia yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dan sanksi bagi penyebar konten ilegal atau pencemaran nama baik di dunia siber adalah...
A. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
B. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
C. UU Ketenagakerjaan
D. UU Perbankan Nasional
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan B
Pembahasan: UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah regulasi hukum utama di Indonesia yang mengatur keabsahan transaksi digital dan kejahatan siber.
Soal 5
Salah satu dampak positif perkembangan teknologi informasi dalam bidang pendidikan adalah...
A. Meningkatnya ketergantungan bermain game daring saat jam sekolah
B. Akses terhadap sumber belajar digital, perpustakaan daring, dan kelas kolaboratif tanpa batas geografis
C. Berkurangnya interaksi tatap muka dengan keluarga
D. Penyebaran informasi tanpa penyaringan fakta
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan B
Pembahasan: Teknologi informasi memfasilitasi demokratisasi ilmu pengetahuan melalui platform e-learning, materi pembelajaran terbuka, dan kolaborasi riset global.
Instrumen evaluasi lengkap, lembar kerja peserta didik (LKPD), dan rubrik penilaian sumatif tersedia di dalam paket berkas perangkat ajar di bawah ini.