Modul Ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 12 SMA: Membangun Keluarga Sakinah Melalui Pernikahan Islami (Bab 2)

Ketentuan hukum pernikahan dalam Islam (QS Ar-Rum: 21, QS An-Nur: 32), rukun dan syarat sah nikah (calon mempelai, wali nikah, dua saksi adil, ijab kabul, mahar), mahram yang haram dinikahi, hak dan kewajiban suami-istri, talak, iddah, rujuk, serta pembentukan keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Capaian dan tujuan pembelajaran

  • Peserta didik mampu menganalisis dalil, rukun, syarat, dan hikmah pernikahan dalam Islam.
  • Peserta didik mampu mengidentifikasi golongan mahram dan ketentuan hak serta kewajiban dalam rumah tangga.
  • Peserta didik mampu mengevaluasi ketentuan perceraian, iddah, rujuk, dan regulasi perkawinan nasional.

Materi pokok & uraian konsep pembelajaran

Pernikahan (*munakahat*) dalam Islam dipandang sebagai ikatan suci yang sangat kokoh (*mitsaqan ghalidha*) yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan demi mewujudkan keluarga yang tenteram (*sakinah*), penuh cinta kasih (*mawaddah*), dan rahmat (*rahmah*) (QS Ar-Rum: 21).

Keabsahan akad nikah terikat oleh lima rukun mutlak: adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, wali nikah yang sah, dua orang saksi laki-laki yang adil, ijab dari pihak wali dan kabul dari calon suami, serta pemberian mahar (mas kawin).

Islam mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri, kepemimpinan rumah tangga berbasis musyawarah, serta hukum perceraian (*talak, khulu'*) sebagai pintu darurat terakhir beserta masa tunggu (*iddah*) dan ketentuan *rujuk* demi kemaslahatan anak dan keluarga.

Peta subtopik bahasan

  • Hakikat dan Tujuan Pernikahan dalam Syariat Islam (QS Ar-Rum: 21)

    Menganalisis hukum pernikahan (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram) dan fungsi keturunan.

  • Rukun, Syarat Sah Pernikahan, Mahar, dan Golongan Mahram

    Menelaah urutan wali nasab/hakim, syarat saksi adil, mahram nasab, sepersusuan, dan semenda.

  • Hak dan Kewajiban Suami-Istri serta Pendidikan Anak dalam Islam

    Mengkaji nafkah lahir-batin, mu'asyarah bil ma'ruf, dan kepemimpinan keluarga yang adil.

  • Ketentuan Talak, Khulu', Fasakh, Iddah, Rujuk, dan UU Perkawinan RI

    Menganalisis prosedur hukum di Pengadilan Agama dan regulasi batas usia perkawinan (UU No. 16/2019).

Istilah kunci dan glosarium

Mitsaqan Ghalidha
Perjanjian yang sangat kokoh dan suci di hadapan Allah SWT saat terjadinya ikrar akad pernikahan antara suami dan wali istri.
Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Baitul muslim ideal yang diliputi oleh ketenteraman batin (sakinah), rasa cinta mendalam (mawaddah), dan kasih sayang tulus (rahmah).
Mahram
Wanita atau laki-laki yang haram dinikahi untuk selamanya atau sementara waktu karena hubungan nasab, sepersusuan (radha'ah), atau pernikahan (mushaharah).
Mahar (Mas Kawin)
Pemberian wajib berupa harta atau jasa dari mempelai laki-laki kepada mempelai wanita saat akad pernikahan yang menjadi hak milik penuh istri.
Iddah
Masa tunggu bagi seorang wanita yang bercerai dari suaminya (karena cerai mati atau cerai hidup) sebelum ia diperbolehkan menikah kembali.

Instrumen asesmen formatif & contoh soal pembelajaran

5 butir instrumen soal pilihan ganda berbasis HOTS untuk mengukur pemahaman konsep pada bab ini. Dilengkapi kunci jawaban dan uraian pembahasan analitis.

Soal 1

Di bawah ini yang BUKAN termasuk salah satu dari lima rukun sahnya akad pernikahan dalam Islam adalah...

  • A. Penyelenggaraan pesta resepsi (Walimatul 'Urs) yang mewah
  • B. Calon mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
  • C. Adanya wali nikah bagi mempelai perempuan
  • D. Adanya dua orang saksi laki-laki yang adil
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A

Pembahasan: Rukun nikah: calon mempelai, wali, 2 saksi adil, ijab kabul, dan mahar. Walimah hukumnya sunnah, bukan rukun sah akad.

Soal 2

Wanita yang haram dinikahi untuk selamanya karena hubungan pernikahan (*kemertuaan / mushaharah*) adalah...

  • A. Ibu mertua (ibu kandung dari istri)
  • B. Saudara kandung perempuan istri (bibi dari anak)
  • C. Keponakan perempuan dari saudara istri
  • D. Wanita yang masih terikat pernikahan dengan pria lain
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A

Pembahasan: Ibu mertua haram dinikahi selamanya (*mahram muabbad*) begitu terjadi akad nikah yang sah dengan putrinya.

Soal 3

Masa iddah (masa tunggu) bagi seorang wanita yang diceraikan suaminya dalam keadaan masih mengalami haid normal (cerai hidup) adalah selama...

  • A. 3 kali suci (quru')
  • B. 4 bulan 10 hari
  • C. Sampai melahirkan
  • D. 1 tahun penuh
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A

Pembahasan: QS Al-Baqarah: 228 menetapkan iddah cerai hidup wanita berhaid adalah 3 quru' (3 kali suci/haid), sedangkan cerai mati 4 bulan 10 hari.

Soal 4

Hak istri yang meminta perceraian dari suaminya di depan Pengadilan Agama dengan cara mengembalikan mahar atau membayar tebusan harta (*iwadh*) disebut...

  • A. Khulu' (Gugat Cerai)
  • B. Talak Raj'i
  • C. Li'an
  • D. Zhihar
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A

Pembahasan: Khulu' adalah perceraian atas inisiatif istri dengan memberikan tebusan kompensasi (*iwadh*) kepada suami.

Soal 5

Berdasarkan UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 (perubahan UU No. 1/1974), batas usia minimal yang diizinkan untuk melangsungkan perkawinan bagi pria dan wanita di Indonesia adalah...

  • A. 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan
  • B. 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria
  • C. 17 tahun untuk keduanya
  • D. 21 tahun untuk keduanya
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A

Pembahasan: UU No. 16/2019 menyamakan batas usia minimum perkawinan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun demi kematangan biologis dan psikologis.

Petunjuk penggunaan berkas

Setelah mengunduh berkas perangkat ajar, ikuti langkah berikut untuk menggunakannya secara optimal:

  1. Buka dokumen menggunakan Microsoft Word, Google Docs, atau LibreOffice.
  2. Sesuaikan identitas satuan pendidikan, nama guru pengampu, NIP, serta alokasi waktu kelas.
  3. Cetak instrumen asesmen atau bagikan lembar kerja (LKPD) kepada peserta didik.

Bahan ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti lainnya

  • Aku Cinta Al-Qur'an dan Huruf Hijaiyah

    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD Kelas 1 · Semester 1

  • Mengenal Rukun Iman

    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD Kelas 1 · Semester 1

  • Membiasakan Kalimat Thayyibah

    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD Kelas 1 · Semester 1